Di Indonesia, penyimpangan agama semakin marak terjadi di berbagai
daerah. Hal ini terjadi karena kurangnya keyakinan terhadap agama yang
dianut, pemikiran yang salah seperti halnya keraguan terhadap agama yang
dianut, lalu kurangnya pengetahuan yang luas terhadap agama yang
dianut. banyak masyarakat yang menjadi pengikut penyimpangan agama di
beberapa daerah. ini dikarenakan pengaruh yang ditimbulkan oleh pendiri
suatu penyimpangan agama di beberapa daerah. ia akan menghasut
masyarakat dengan berbagai hal yang menguntungkan jika mereka bergabung
kedalam suatu penyimpangan agama. lalu masyarakat yang bergabung dengan
suatu penyimpangan agama akan menghasut orang lain untuk ikut bergabung
juga. lalu semakin banyaklah pengikut suatu penyimpangan di suatu daerah
atau di beberapa daerah.
untuk mengurangi semakin maraknya penyimpangan agama yang terjadi, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bergaul. tidak hanya itu, masyarakat harus mempunyai pengetahuan yang luas dan keyakinan yang kuat terhadap agama yang dianut.
pemerintah dan pihak kepolisian juga harusnya lebih tegas dalam hal ini karena jika pemerintah dan pihak kepolisian tidak menindaklanjuti masalah ini masyarakat akan semakin banyak yang menjadi pengikut terhadap penyimpangan agama dan juga akan membuat resah masyarakat.
untuk mengurangi semakin maraknya penyimpangan agama yang terjadi, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam bergaul. tidak hanya itu, masyarakat harus mempunyai pengetahuan yang luas dan keyakinan yang kuat terhadap agama yang dianut.
pemerintah dan pihak kepolisian juga harusnya lebih tegas dalam hal ini karena jika pemerintah dan pihak kepolisian tidak menindaklanjuti masalah ini masyarakat akan semakin banyak yang menjadi pengikut terhadap penyimpangan agama dan juga akan membuat resah masyarakat.
Cegah Penyimpangan Agama
YOGYAKARTA—
Agama Islam sangat menghormati perbedaan. Akan tetapi, hendaknya umat
Muslim juga jangan dibuat risau serta resah karena adanya perbedaan,
yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dasar yang telah ditetapkan.
Sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta menyampaikan aspirasi
tersebut ketika berunjuk rasa di Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Yogyakarta, dan DPRD Yogyakarta, Senin (8/2).
Para pengunjuk rasa berasal dari Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Forum
Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Forum Silaturahmi Remaja
Masjid (FSRMY), Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) dan Majelis Mujahiddin
Indonesia (MMI) Yogyakarta. Mereka menolak pencabutan UU No 1/PNPS/1965
jo UU No 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan
Agama.
Ketua FSLDK Yogyakarta, Tri Alamsyah, mengatakan, penyalahgunaan
kepercayaan dan ibadah yang menyerupai agama merupakan penodaan terhadap
agama. ‘’Karena itu, undang-undang tentang penodaan agama ini merupakan
hal yang mutlak dibutuhkan,’’ kata dia dalam orasinya.
Terkait kehidupan beragama, jelas Tri, umat Islam sangatlah
menghargai perbedaan. ‘’Perbedaan itu pasti, namun yang benar juga
pasti. Menghormati perbedaan memang dianjurkan, tapi setiap penyimpangan
harus dicegah dan diluruskan,’’ kata dia menegaskan.
Undang-undang yang mengatur pencegahan penyalahgunaan dan/-atau
penodaan agama juga diperlukan untuk melindungi enam agama yang diakui
di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta
Konghucu. Sehingga, menurut salah seorang koordinator aksi, Saidul
Hudri, penghapusan undangundang itu dikhawatirkan dapat menyuburkan
penyimpangan agama dan aliran sesat, serta dapat memicu konflik sosial.
Karena itu, mereka mengimbau kepada hakim dan pihak yang meminta
judicial review terhadap undangundang itu, untuk tidak meragukan
kebenaran ajaran agama.
Sementara itu, Sekum MUI DIY, Akhmad Muhsin, mengatakan, sejak 2005
sudah ada 10 kriteria aliran sesat yang telah dikukuhkan sebagai pedoman
untuk penegakan agama, khususnya agama Islam, di Indonesia. Antara
lain, menentang rukun Iman, rukun Islam, dan tidak mempercayai Muhammad
sebagai Nabi yang terakhir.
Beberapa tahun lalu di DIY sempat muncul aliran Al Qiyadah Al
Islamiyah yang kemudian dibubarkan setelah dikeluarkan fatwa MUI yang
melarang itu. ‘’Karena itu, kita mendukung sepenuhnya usaha untuk
mempertahankan UU ini,’’ katanya menandaskan. (republika, 9/2/2010)